kasus perbudakan buruh di Tangerang merupakan salah satu
catatan paling kelam bagi penegakan hak buruh di Indonesia. Hal itu, dinilai sebagai pelanggaran pidana
serius terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU
Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan dan bahkan KUHP terjadi secara simultan,
dalam waktu yang lama, dan di tempat yang tidak jauh dari Ibu Kota Negara.
kasus ini terungkap
bukan karena keberhasilan kerja pengawasan instansi pemerintah terkait,
melainkan karena adanya dua orang pekerja yang melarikan diri dan membuat
laporan ke kepolisian.
Kasus ini gambaran paling nyata betapa buruknya perlindungan
kepada buruh. Di bawah sistem ekonomi neolib, buruh bukan hanya harus
berhadapan dengan politik upah murah dan kebijakan pro outsorching, namun juga
berhadapan dengan ancaman bahaya fisik yaitu perbudakan.
Meskipun sebagian pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka, namun hingga kini belum terlihat upaya serius aparat untuk
memburu aktor intelektual dan oknum penyelenggara negara yang selama ini
terkesan membiarkan kasus perbudakan tersebut.
Sebab, nyaris tidak mungkin perbudakan buruh tersebut bisa
berlangsung begitu lama dan melibatkan orang sedemikian banyak tanpa adanya
keterlibatan aparat yang memberikan perlindungan.
hukuman berat mutlak harus dijatuhi kepada mereka yang
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Individu yang terlibat
harus dijatuhi pidana maksimum, sementara badan usaha yang terlibat harus
dibekukan. Di sisi lain pemerintah sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan
negara juga tidak bisa lepas tangan begitu saja.
Pemerintah harus menjamin dan memastikan kasus serupa tidak
terjadi lagi. Pemerintah harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem
pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada
korban baik berupa materi maupun fasilitas tertentu yang dibutuhkan.
Okezone.com
No comments:
Post a Comment